Etika dan Kompetensi Melindungi Profesi Wartawan

DK PWI juga mengingatkan tantangan lain yang lebih riil, yakni terus menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas produk jurnalistik dan pers pada umumnya. Perubahan ekosistem media saat ini diakui atau tidak mulai menggeser posisi media pers profesional karena perhatian dan konsumsi publik lebih banyak tertuju ke media sosial.

Hal itu terlihat dari beberapa hasil penelitian yang menyebutkan bahwa masyarakat banyak mengkonsumsi informasi pilpres dan pemilu bukan dari media pers melainkan media sosial.

BACA JUGA :  Liverpool Resmi Umumkan Arne Slot Sebagai Pelatih Baru

Guna menghadapi berbagai tantangan itulah, DK PWI berpandangan marwah profesi wartawan harus makin ditegakkan guna menghasilkan karya atau produk jurnalistik berkualitas. Selanjutnya, produk jurnalistik berkualitas itu harus dapat dijadikan bacaan referensi utama masyarakat.

Untuk itulah, kata Sasongko Tedjo, DK PWI juga mendukung penuh langkah Pengurus PWI Pusat yang menjadikan Uji Kompetensi Wartawan serta sosialisasi etika profesi dan kode perilaku wartawan sebagai program prioritas pada 2024. Kegiatan tersebut akan digelar di seluruh 38 provinsi dan Solo sebagai tempat kelahiran PWI.

BACA JUGA :  Roberto Callieri Jadi Komisaris Utama Hasil RUPST, Indocement Bakal Bagikan Dividen Rp308 Miliar

Sasongko menegaskan, wartawan yang taat etika dan menghasilkan produk jurnalistik berkualitas sesungguhnya telah melindungi dirinya dari berbagai ancaman kriminalisasi hukum.

“Dan tentu saja, yang lebih penting adalah disiplin dan kepatuhan wartawan dalam menjalankan peran dan fungsinya seperti diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Sasongko.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================