2.513 Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Bogor Langgar Aturan

BOGOR-TODAY.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menemukan 2.513 alat peraga kampanye yang melanggar aturan di 40 Kecamatan Kabupaten Bogor.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Burhanudin mengatakan, pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye itu berupa baliho, spanduk, pamflet dan lainnya yang dipasang di pohon, serta tiang listrik.

“Dari data 435 Desa ada sebanyak 2.513 pelanggaran. Dari 2.513 itu kita memang belum bisa menyampaikan partainya apa, (partai) yang paling banyak siapa, kami masih melakukan rekapitulasi ulang,” kata Burhanudin, Rabu (27/12/2023).

BACA JUGA :  Kronologi Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor, Dua Orang Luka-Luka

Ia juga membeberkan bahwa, ribuan pelanggaran tersebut secara menyeluruh ditemukan mulai dari tingkat yang paling bawah hingga atas kedudukan calon legislatif (Caleg).

“Prinsipnya dari sejumlah pemilu yang ada, baik Capres kemudian caleg di seluruh tingkatan dari DPR RI hingga Kabupaten maupun DPD memang kita temukan (pelanggaran),” papar dia.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya telah memberikan surat rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti.

“Kami tindaklanjuti baik merekomendasi kepada Satpol-PP, termasuk juga memang ada beberapa temuan soal penempelan alat peraga di fasilitas umum seperti angkutan umum,” jelasnya.

BACA JUGA :  BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen, Kapan Suku Bunga KPR Ikut Menyesuaikan?

Kendati demikian, hingga saat ini Bawaslu belum memastikan pencopotan alat peraga kampanye itu. Namun, ia memastikan penertiban itu akan dilaksanakan secara serentak di 40 Kecamatan Kabupaten Bogor

“Sudah kita buatkan. Tergantung (penertiban) Satpol-PP menjadwalkannya kapan. Kita juga pelaksanaan penertiban itu serentak di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor,” pungkasnya.***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================