
Polisi juga kemudian menggeledah rumah pelaku, di sana ditemukan sabu dengan berat total 44,75 gram, yang siap diedarkan. Sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip dengan takaran berbeda-beda.
Selain itu polisi juga mengamankan timbangan elektrik hingga sejumlah alat untuk menghisap sabu.
“Kami menemukan dua buah alat empeng untuk penyambung kaca, empat pak plastik klip transparan kosong, sebuah gulungan plastik transparan, satu buku notes, kemudian petugas juga menemukan satu set alat hisap sabu yang tersambung dengan kaca pyrex, diduga berisi sisa sabu,” ungkap Silalahi.
Dari hasil interogasi ketiga pelaku mendapatkan barang haram itu dari pria inisial F. Namun terkait sudah berapa lama pelaku beraksi polisi masih mendalaminya.
“Terhadap tiga orang yang diamankan tersebut dan barang bukti yang disita (telah) dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Silalahi.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















