Gadis 15 Tahun Disetubuhi Pemuda di Tempat Kos Pringsewu

“Korban mau disetubuhi setelah termakan bujuk rayu dan janji pelaku yang akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada korban,” kata Robi.

Menurut Wakapolres, terungkapnya kasus ini setelah keluarga curiga korban 2 hari korban tidak pulang rumah. Saat dihubungi nomor ponsel korban tidak aktif. Kemudian setelah dicari, korban akhirnya ditemukan di salah satu rumah kos yang dihuni pelaku

BACA JUGA :  Serbu Lapangan Sempur, Warga Berburu Pangan Murah Pemkot Bogor

“Tidak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melapor ke polisi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(NET*)

BACA JUGA :  Rutin Konsumsi Semangka Berpotensi Menjaga Kesehatan Jantung, Ini Penjelasannya

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================