Polisi Tangkap Wanita di Pangkalpinang yang Diduga Edarkan Narkoba

“Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut memang miliknya,” ujarnya.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Jojo.

BACA JUGA :  Bogor Koi Show 2026 Sukses Digelar, Diikuti 1.517 Ikan Koi Terbaik dari Seluruh Indonesia

Jojo mengimbau masyarakat agar turut serta membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami minta kepada masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungannya. Laporkan segera jika mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tuturnya. (*)

BACA JUGA :  Hadis tentang Waktu Terasa Semakin Cepat, Benarkah Ini Salah Satu Tanda Kiamat?

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================