Polisi Tangkap Wanita di Pangkalpinang yang Diduga Edarkan Narkoba

Polisi Tangkap Wanita di Pangkalpinang yang Diduga Edarkan Narkoba

BOGOR-TODAY.COM – Seorang wanita inisial DF alias Carolin (35) ditangkap polisi di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Dari informasi yang dihimpun, DF merupakan warga Kelurahan Parit Lalang Kota Pangkalpinang ini diamankan Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung di kediamannya, Senin (25/12/2023) sore.

BACA JUGA :  Rumah Mudah Berdebu? Lakukan 3 Cara Sederhana Ini agar Hunian Tetap Bersih dan Sehat

“DF diamankan saat berada di rumahnya di Kelurahan Parit Lalang Kota Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (29/12/2023).

Dari tangan DF, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

“Barang bukti (narkoba) ini ditemukan di sepeda motor milik DF. Rinciannya sabu-sabu seberat 57,96 gram dan pil ekstasi sebanyak 199 butir,” ucapnya.

BACA JUGA :  Atasi Siswa Masuk Siang, Pemkot Bogor Bangun RKB Vertikal di SDN Pakuan

Selain itu, kata dia, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti plastik strip, timbangan digital, handphone dan satu unit sepeda motor.  Baca Juga BNN Ungkap 910 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2023

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================