BOGOR-TODAY.COM – Seorang wanita inisial DF alias Carolin (35) ditangkap polisi di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Dari informasi yang dihimpun, DF merupakan warga Kelurahan Parit Lalang Kota Pangkalpinang ini diamankan Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung di kediamannya, Senin (25/12/2023) sore.
“DF diamankan saat berada di rumahnya di Kelurahan Parit Lalang Kota Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (29/12/2023).
Dari tangan DF, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
“Barang bukti (narkoba) ini ditemukan di sepeda motor milik DF. Rinciannya sabu-sabu seberat 57,96 gram dan pil ekstasi sebanyak 199 butir,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti plastik strip, timbangan digital, handphone dan satu unit sepeda motor. Baca Juga BNN Ungkap 910 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2023