Polisi Tangkap Wanita di Pangkalpinang yang Diduga Edarkan Narkoba

Polisi Tangkap Wanita di Pangkalpinang yang Diduga Edarkan Narkoba

BOGOR-TODAY.COM – Seorang wanita inisial DF alias Carolin (35) ditangkap polisi di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Dari informasi yang dihimpun, DF merupakan warga Kelurahan Parit Lalang Kota Pangkalpinang ini diamankan Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung di kediamannya, Senin (25/12/2023) sore.

“DF diamankan saat berada di rumahnya di Kelurahan Parit Lalang Kota Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (29/12/2023).

Dari tangan DF, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

BACA JUGA :  Surat Edaran Soal Study Tour, Pj Wali Kota Bogor Imbau Kegiatan di Dalam Kota

“Barang bukti (narkoba) ini ditemukan di sepeda motor milik DF. Rinciannya sabu-sabu seberat 57,96 gram dan pil ekstasi sebanyak 199 butir,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti plastik strip, timbangan digital, handphone dan satu unit sepeda motor.  Baca Juga BNN Ungkap 910 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2023

“Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut memang miliknya,” ujarnya.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA :  HJB Kota Bogor ke-542 Usung Tema 'Raharja Gawe Rancage', Ternyata Ini Maknanya

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Jojo.

Jojo mengimbau masyarakat agar turut serta membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami minta kepada masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungannya. Laporkan segera jika mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tuturnya. (*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================