MK Kabulkan Gugatan PJ Kepala Daerah, Atang : Kesempatan Walikota Kejar Target Pembangunan di Kota Bogor

Sebagai ketua DPRD, kata Atang, akan selalu terbuka dan mendukung program pembangunan Bima Arya yang dibutuhkan masyarakat. Atang menyampaikan keberlanjutan program pembangunan Kota Bogor perlu menjadi konsentrasi bersama antara DPRD dan Pemerintah, terutama dalam menyusun RPJMD 2024-2029 yang prosesnya akan dimulai awal tahun 2024.

Selanjutnya, penataan angkutan umum kota (angkot) yang humanis, keterpaduan moda transportasi yang terkoneksi dengan permukiman dan pusat aktivitas masyarakat, pemerataan sekolah satu atap (Satap) dan sarana olahraga umum di semua kecamatan, pembangunan rumah tidak layak huni, dan bantuan sosial yang merata hingga ke warga yang masih belum masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

BACA JUGA :  Bengkulu Utara Diguncang Gempa Terkini Magnitudo 4,4

“Keberlanjutan program pembangunan diperlukan agar pembangunan di sebuah kota terus berlanjut dengan baik. Melengkapi dan menyempurnakan yang sudah bagus. Serta menangani dan memperbaiki yang belum sempat tersentuh”, jelas Atang.

Atang menjelaskan, sebagai konsukuensi dari putusan MK yang mengabulkan gugatan masa jabatan Bima Arya hingga April 2024 adalah aturan hukum yang mengatur penjabat (Pj) wali kota tidak berlaku atau akan batal dengan sendirinya dengan ada aturan hukum terbaru yang mengaturnya.

Proses pengusulan Pj kepala daerah yang DPRD laksanakan sebelumnya, lanjut Atang, sebagai tindak lanjut dari Surat Sekjen Kemendagri dan bentuk kepatuhan terhadap Pasal 201 ayat 5, 9, dan 11 UU No 10 Tahun 2016, dimana Kemendagri meminta usulan nama diberikan sebelum 6 Desember 2023.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 23 Mei 2024

“Dengan adanya putusan MK yang mengabulkan gugatan akhir masa jabatan kepala daerah, tentu akan merubah aturan tersebut. Dengan demikian, Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2018 akan berakhir sesuai tanggal pelantikannya. Insya Allah, ini adalah keputusan yang terbaik dan kita jalankan bersama, menyelesaikan PR-PR tersisa”, tutup Atang.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================