Warga Gagal Lagi Gunakan Fasilitas GOR Indoor Bogor Selatan

Pembangunan GOR Indoor Bogor Selatan, Kota Bogor. (Bogor-today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Pembangunan GOR Indoor Bogor Selatan mengalami keterlambatan hingga dikenakan denda sebesar Rp7 miliar. Seharusnya pada akhir Desember 2023, masyarakat Kota Bogor sudah dapat menikmati fasilitas GOR tersebut, namun kontraktor Cipta Karya Nyata Pembangunannya tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak.

Kepala Bidang (Kabid) Pembudayaan Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor, Irfa Sjakira membenarkan adanya keterlambatan pembangunan GOR Indoor Bogor Selatan, namun tersebut saat ini sudah selesai dibangun.

“Sekarang dalam tahap penyelesaian. Kontraktor didenda 1/1.000 mil dari harga kontrak yang sebesar Rp7 miliar. Diberikan kesempatan sampai Januari 2024 ini kang,” ungkap Irfan, Minggu (7/1/2024).

BACA JUGA :  10 Persen Angka Kematian ASN Akibat Penyakit Tidak Menular, Sekda Kota Bogor Tingkatkan Sosialisasi

Sementara itu, Kabag Administrasi Pembangunan (Adbang) Setda Kota Bogor, Lia Kania Dewi menuturkan, untuk GOR Bogor Selatan kalau sampai akhir tahun 2023 kemarin realisasi fisiknya sekitar 80 persen.

“Maka diberikan perpanjangan waktu lintas tahun anggaran. Mudah-mudahan sih selesai sebelum pertengahan Januari 2024,” ungkap Lia.

Lia membeberkan, saat ini disebutkan kontraktor tinggal finishing atap dan lantai, meski begitu denda tetap diberlakukan.

“Iya didenda 1/1.000 per hari atas keterlambatan pekerjaan. 1 per mil per hari,” beber Lia.

Lia menjelaskan, untuk permohonan perpanjangan oleh penyedia jasa ke PPK di Dispora. Hal itu diperbolehkan sesuai ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021. Disitu disebutkan, dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan.

BACA JUGA :  Lantik 30 PPK, Sekda Kota Bogor Tegaskan Netralitas dan Sensitivitas

“Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya. Tentunya dengan ketentuan sebagai berikut pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================