![20200714_165324](https://i0.wp.com/bogor-today.com/wp-content/uploads/2020/07/20200714_165324.jpg?resize=696%2C461&ssl=1)
BOGOR-TODAY.COM – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Saat ini, tidak hanya orang dewasa saja yang harus memiliki kartu identitas KIA, tetapi juga anak-anak.
Pengurusan Kartu Identitas Anak sebenarnya tidak rumit. Hanya terkadang memang akan memakan waktu, tetapi kalau semua syarat dan dokumen yang diperlukan sudah tersedia, seharusnya tidak lama.
Apalagi di jaman sekarang dimana sistem pendataan kependudukan sudah terkomputerisasi, segalanya menjadi serba cepat. Mungkin yang agak lama adalah waktu tunggu karena pasti yang hendak membuat KTP Anak bakalan banyak.
Nah, sebenarnya, apa saja sih syarat dan bagaimana tahapan untuk pembuatan KIA?
Yuk kita simak di bawah ini.
Usia :
Yang paling pertama harus diketahui itu adalah syarat usia. Batasannya adalah anak berusia 0 tahun sampai 17 tahun kurang satu hari.
Misalkan, seorang anak baru sehari lahir, maka ia berhak mendapatkan KIA. Atau, seorang anak besok akan berultah ke 17, maka ia juga masih berhak (walau tentunya tidak banyak guna juga membuat KIA untuk anak yang berusia seperti ini).
Jenis Kartu Identitas Anak Serta Dokumen Pengajuan
Sebenarnya hanya satu jenis, tetapi karena pelaksanaan pemberian KTP Anak sendiri baru dimulai sekitar 1-2 tahun yang lalu, maka disebutkan ada dua jenis :
a) KIA untuk anak 0-5 tahun kurang sehari
Kartu Identitas Anak untuk anak 0-5 tahun akan diberikan pada saat pembuatan Akta Kenal Lahir (Akta Kelahiran). Jadi, Anda bisa langsung mendapatkan dua dokumen kependudukan ini.
Tetapi, bagaimana kalau anak Anda sudah punya Akta Kelahiran, tetapi belum punya Kartu Identitas Anak?
Jangan khawatir. Bisa kok tetap mendapatkannya, dengan syarat Anda mengajukan ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil.
Dokumen yang diperlukan adalah
- Fotokopi kutipan Akta Kenal Lahir (Akta Kelahiran) sambil tetap membawa aslinya untuk ditunjukkan ke petugas
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali dan aslinya juga dibawa untuk ditunjukkan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau SUKET kedua orangtua (asli juga dibawa)
Untuk KIA jenis ini tidak diperlukan foto dari yang bersangkutan.
b) KIA untuk anak berusia 5 tahun – 17 tahun kurang sehari
Persyaratannya hampir sama dengan jenis yang pertama, tetapi ada tambahannya, yaitu 2 lembar pas foto berukuran 4 X 6.
Jadi, lengkapnya dokumen yang dibutuhkan adalah :
- Fotokopi kutipan Akta Kenal Lahir (Akta Kelahiran) sambil tetap membawa aslinya untuk ditunjukkan ke petugas
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali dan aslinya juga dibawa untuk ditunjukkan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau SUKET kedua orangtua (asli juga dibawa)
- Pas foto 4 X 6 dua (2) lembar
Catatan :
Persyaratan di atas adalah yang berlaku secara umum, tetapi ada kalanya Dinas Kependudukan Setempat menambahkan syarat tambahan.
Untuk Kabupaten Bogor, persyaratan tambahannya ada dalam masalah foto, yaitu
- Pas foto harus berlatar belakang berbeda. Untuk yang tahun lahirnya GANJIL, latar belakangnya MERAH dan untuk GENAP, warnanya BIRU. Contoh, kalau lahir tahun 2017, maka backgroundnya MERAH, sedang tahun 2018 BIRU
- Pas fotonya jangan di-staples/hecter karena akan melubangi foto. Lebih baik dimasukkan ke dalam plastik dan dilekatkan memakai klik agar fotonya tetap utuh
TEMPAT PENGAJUAN KTP ANAK
Pihak yang berwenang memberikan KIA atau KTP Anak adalah Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tentunya.
Jadi, berarti Anda harus datang ke kantor Disdukcapil terdekat dengan membawa persyaratan di atas.
Di Bogor ada dua Disdukcapil, yaitu di Kota dan Kabupaten Bogor. Alamatnya seperti di bawah ini.
DISDUKCAPIL KABUPATEN BOGOR
Alamat Jalan Curug No 31, Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, 16915. Telpon (021) 8758419
(Letaknya dekat dengan kawasan perkantoran Pemda Kab Bogor di Jalan Tegar Beriman dan tidak jauh dari Cibinong City Mall)
Catatan :
Karena wilayah Kabupaten Bogor yang luas, tentunya akan sangat merepotkan untuk warga yang bertempat tinggal jauh dari Cibinong.
Untuk mengatasi kendala itu untuk kepengurusan masalah dokumen kependudukan, Pemda Kabupatan Bogor sejak bulan Mei 2019 yang lalu sudah membentuk Unit Pelayanan Teknis Disdukcapil untuk warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan seperti KK dan KTP Elektronik.
Jadi, coba datangi dulu UPT terdekat dengan lokasi tempat tinggal Anda dan ajukan KIA disana.
Ke-7 UPT itu adalah :
- UPT Wilayah I meliputi kecamatan Parung, Kemang, Rancabungur, dan Tajurhalang.
- UPT Wilayah II Rumpin : kecamatan Rumpin, Gunung Sindur, Ciseeng, dan Parung Panjang,
- UPT Wilayah III : Cibungbulang, kecamatab Cibungbulang, Tenjolaya, Ciampea, Dramaga, dan Pamijahan.
- UPT wilayah IV Leuwisadeng, kecamatan Leuwisadeng, Leuwiliang, Jasinga, Cigudeg, Nanggung, Tenjo, dan Sukajaya. UPT wilayah V Ciawi, kecamatan Megamendung, Cisarua, Ciawi, dan Caringin
- UPT wilayah VI Cijeruk, kecamatan Cijeruk, Tamansari, Ciomas, dan Cigombong.
- UPT wilayah VII Cileungsi, kecamatan Cileungsi, Jonggol, Cariu, Tanjungsari, Sukamakmur, dan kecamatan Klapanunggal,
Untuk kantor disdukcapil sendiri akan melayani masyarakat di Kecamatan Cibinong, Citeureup, Sukaraja, Babakan Madang, Gunungputri, dan kecamatan Bojonggede.
DISDUKCAPIL KOTA BOGORÂ
- Kantor Disdukcapil Kota Bogor : Jalan Achmad Adnawijaya (Pandu Raya) no 45A RT 02 RW 14, Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, 16132. Telpon (0251) 8328161 (lokasi tidak jauh dari Taman Corat Coret)
- Kantor Disdukcapil Kota Bogor (Cabang BTM) : Jl. Ir. H. Juanda No.70, RT.01/RW.13, Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16123.
- Mal Pelayanan Publik (Grha Tiyasa) Lippo Lippo Kebun Raya Bogor. MPP yang baru diresmikan bulan Agustus 2019 juga memiliki loket Disdukcapil yang menerima pembuatan KIA (KTP Anak). Untuk bisa mendapatkan layanannya, silakan ikuti tulisan terdahulu “Cara Daftar Booking Antrian Online Grha Tiyasa (Mal Pelayanan Publik)“
LAMA PEMBUATAN KIA