
Selain di Kutopanji Belinyu dan Gang Rumbia Pemali, aksi jambret kedua pelaku ini dilakukan di delapan tempat kejadian perkara (TKP). Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani.
“Kedua pelaku mengaku telah delapan kali melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Bangka,” ujar AKP Ogan Teguh Imani.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat warna silver yang digunakan keduanya untuk menjambret, tiga buah handphone, beberapa ATM, KTP dan SIM milik korban.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















