Bawa Golok dalam Tas, Siswa SMA di Bandarlampung Ditangkap

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mengaku membawa sajam tersebut hanya untuk melindungi diri.

“Benar, MA ini masih pelajar SMA,” kata Dennis.

Akibat perbuatannya, Ma dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (NET*)

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Rangkul Novi, Pengamen Cilik Viral yang Berjuang Demi Keluarga

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================