Dituduh Curi Uang, Santri di Blitar Tewas Dikeroyok, 17 Orang Jadi Tersangka

Dituduh Curi Uang, Santri di Blitar Tewas Dikeroyok, 17 Orang Jadi Tersangka

BOGOR-TODAY.COMSantri berinisial MA (14) hingga tewas usai dikeroyok sebanyak 17 santri pondok pesantren di wilayah Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar Jawa Timur.

Korban MA terluka parah pada bagian kepala dan tubuh akibat dihajar ramai-ramai dengan kabel setrika, gagang kayu dan sapu. Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal.

“17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Febby Pahlevi, Senin (8/1/2024).

Menurutnya, santri MA meninggal dunia pada Minggu (7/1/2024). Korban sempat 5 hari koma di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar.

Dari infrmasi yang dihimpun, dia dikeroyok oleh rekan-rekannya sesama santri di Ponpes Kalipang Sutojayan pada Selasa (2/1/2024) malam. Pengeroyokan berujung kematian korban itu dipicu uang hilang. MA dituduh yang mencuri. Persoalan di lingkungan ponpes itu diketahui mencuat pada Desember 2023.

BACA JUGA :  Warung Kopi di Kabanjahe Karo Kebakaran, 4 Orang Sekeluarga Tewas

Saat itu berhasil didamaikan. Namun entah apa yang terjadi, pada Selasa malam (2/1/2024) persoalan mencuat kembali dan berakhir dengan pengeroyokan.

MA yang dalam keadaan babak belur dan tak sadarkan diri dilarikan ke RS Aulia, namun langsung dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.  Pihak keluarga baru mengetahui peristiwa yang terjadi pada Rabu (2/1/2024). Setelah koma selama 5 hari, santri MA mengembuskan napas terakhirnya.

Menurut Febby pengeroyokan oleh para tersangka dilakukan dengan memakai kabel setrika, gagang kayu dan sapu.

“Pengeroyokan menggunakan kabel seterika, gagang kayu dan sapu,” katanya.

Penetapan 17 santri sebagai tersangka tidak diikuti dengan penahanan. Sebab para tersangka berstatus pelajar dan masih di bawah umur.

BACA JUGA :  Sales Rokok Ditemukan Tewas Membusuk Tanpa Busana di Kamar Kos, Gegerkan Warga Pematangsiantar

Mereka kata Febby berusia 14-15 tahun. Para tersangka hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Pihak orang tua juga telah menjaminkan diri kalau putra mereka tidak akan melarikan diri maupun mengulangi perbuatannya.

Kendati demikian, secara hukum 17 santri yang telah ditetapkan tersangka itu terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara anggota DPRD Kabupaten Blitar Hendik Budi Yuantoro meminta polisi mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian.

“Harus diusut tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Hendik. (NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================