
Saat dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya, puluhan pelajar tersebut dimintai keterangan serta didata. Selain itu, petugas Satpol PP Kota Surabaya juga mengundang pihak sekolah sebagai pendamping guna mengetahui apa yang tengah dilakukan siswanya saat jam pulang sekolah.
Seperti kasus sebelumnya, 21 pelajar tersebut juga mendapat sanksi berkunjung ke Liponsos Kota Surabaya. Mereka mendapat tugas untuk melayani para penghuni Liponsos. Menurut Fikser, sanksi sosial tersebut diberikan agar menimbulkan efek jera kepada anak-anak yang melakukan hal tersebut.
Setelah mendapat sanksi sosial, para pelajar dibawa kembali ke kantor Satpol PP Kota Surabaya dan dikembalikan kepada orang tua mereka masing- masing.
Dia mengimbau kepada para pelajar untuk selalu menjaga sikap dan beretika baik di dalam maupun di luar sekolah. Dia juga mengimbau pihak sekolah dan orang tua dapat memberikan pembinaan terhadap pelajar yang telah dijangkau oleh petugas.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















