
“Total sebanyak empat kali transaksi pengiriman uang dari korban ke pelaku dengan jumlah sebesar Rp260 juta. Karena tidak menerima hasil dari bisnis tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polda Babel,” ucapnya.
Di hadapan polisi, kata dia, pelaku mengakui telah menipu korban terkait bisnis jual beli sarang burung walet di Kabupaten Bangka Tengah.
“Pelaku berikut barang bukti berupa satu unit handphone saat ini sudah diamankan di Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Jojo.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















