BOGOR-TODAY.COM – Polisi menangkap seorang pria yang diduga penipu di Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Ia menipu dengan modus bisnis sarang burung walet. Akibat aksi penipuan itu, korban dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Diketahui, pelaku berinisial EN (28) warga Desa Melabun, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah. Dia diamankan di Desa Katis Kecamatan Simpang Katis pada Kamis (11/1/2024).
“EN diamankan Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Babel terkait kasus tindak pidana penipuan yang terjadi pada Juni 2023 lalu,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (12/1/2024).
Modus pelaku dengan meminta transferan sejumlah uang dari korban selaku penanam modal. Uang itu untuk bisnis jual beli sarang burung walet di Kabupaten Bangka Tengah. Hal itu dikatakan Jojo.
“Total sebanyak empat kali transaksi pengiriman uang dari korban ke pelaku dengan jumlah sebesar Rp260 juta. Karena tidak menerima hasil dari bisnis tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polda Babel,” ucapnya.
Di hadapan polisi, kata dia, pelaku mengakui telah menipu korban terkait bisnis jual beli sarang burung walet di Kabupaten Bangka Tengah.
“Pelaku berikut barang bukti berupa satu unit handphone saat ini sudah diamankan di Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Jojo.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















