Korban Salah Tangkap Kaki Ditembak, Marbot Masjid Dapat Ganti Rugi Rp222 juta

Saat yang dinantikan akhirnya tiba. Pada awal Januari 2024, Oman mendapat ganti rugi tersebut yang diserahkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara.

“Oman dinyatakan terbukti tidak bersalah. Kini Oman pun mendapatkan ganti rugi uang sebesar Rp222juta,” tulis akun tersebut dikutip Senin (15/1/2024).(NET*)

BACA JUGA :  Resep Ayam Kecap Pedas, Lauk Rumahan dengan Rasa Manis, Gurih, dan Bikin Nagih

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================