Korban Salah Tangkap Kaki Ditembak, Marbot Masjid Dapat Ganti Rugi Rp222 juta

BOGOR-TODAY.COM – Viral di media sosial kisah Oman marbot masjid di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung yang mendadak kaya. Lantaran pernah menjadi korban salah tangkap polisi bahkan sempat dipenjara tahun 2017, dia mendapat ganti rugi senilai Rp222 juta karena.

Diceritakan kronologi awal kejadian saat dia ditangkap diunggah akun X @sosmedkeras dengan tuduhan perampokan rumah warga di Lampung Utara.

Saat interogasi, Oman membantah telah merampok namun diduga dia mengalami kekerasan hingga kakinya ditembak. Bahkan dia sempat diadili dengan dakwaan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan sudah dipenjara selama 10 bulan hingga akhirnya dibebaskan tahun 2018.

BACA JUGA :  Emotional Security dalam Hubungan: Kunci Agar Cinta Tetap Harmonis dan Bertahan Lama

Setelah berjuang panjang, dia dinyatakan terbukti tidak bersalah dan Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Polres dan Kejari Lampung Utara membayar ganti rugi kepada Oman sebesar Rp222juta.

Saat yang dinantikan akhirnya tiba. Pada awal Januari 2024, Oman mendapat ganti rugi tersebut yang diserahkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara.

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

“Oman dinyatakan terbukti tidak bersalah. Kini Oman pun mendapatkan ganti rugi uang sebesar Rp222juta,” tulis akun tersebut dikutip Senin (15/1/2024).(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================