“Ditangkap di Banda Aceh. Barang bukti 1 ons sabu-sabu. (Ditangkap di rumah dinas?) bukan, di Banda Aceh,” ucapnya lagi.
Fahmi menegaskan, komitmennya terhadap penanganan kasus narkoba di Aceh, tak terkecuali anggota polisi. Proses hukum terhadap tersangka, baik secara pidana maupun sanksi di institusi kepolisian, akan dilakukan jika terbukti bersalah.
“Pihaknya berkomitmen dalam penanganan narkotika di Aceh, tidak terkecuali meskipun anggota polisi. Sehingga proses hukum terhadap tersangka baik secara pidana maupun sanksi di institusi kepolisian akan dilakukan. Jika terbukti dengan tegas yang bersangkutan akan dipecat,” katanya. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
============================================================
============================================================
============================================================