Pajak Hiburan DKI Jakarta Resmi Ditetapkan Sebesar 40 Persen

Ilustrasi Tempat Hiburan Kelab Malam. (Foto: Bogor-today.com/Aditya)

BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa (PBJT) untuk kategori pajak hiburan sebesar 40 persen untuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

BACA JUGA :  Penjualan Mobil Listrik di Indonesia Melonjak 80 Persen, Jaecoo J5 Pimpin Pasar

“Khusus tarif pajak PBJT untuk jasa hiburan di diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen,demikian bunyi Pasal 53 ayat 2 Perda tersebut yang dikutip dari IDNTimes, Rabu (17/1/2024).

Sementara tarif PBJT atas makanan atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan sebesar 10 persen.

Perlu diketahui, Perda ini merupakan turunan dari aturan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

BACA JUGA :  Penjualan Mobil Listrik di Indonesia Melonjak 80 Persen, Jaecoo J5 Pimpin Pasar

Dalam aturan tersebut pada pasal 58 ayat 2 dijelaskan, khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================