
Secara lebih rinci, tarif pajak untuk kategori seperti diskotik, karaoke, kalab malam, pub, bar, dan musik live oleh pemandu DJ adalah 25 persen, yang mengacu pada Perda No.3/2015, peraturan sebelumnya tentang pajak hiburan.
Sebaliknya, tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap dan spa bahkan lebih tinggi. Tarif pajaknya adalah 35 persen.
Diketahui, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu.
Wajib pajak PBJT adalah orang pribadi atau badan hukum yang menjual, menyerahkan dan atau konsumsi barang dan jasa tertentu.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














