Pajak Hiburan DKI Jakarta Resmi Ditetapkan Sebesar 40 Persen

Secara lebih rinci, tarif pajak untuk kategori seperti diskotik, karaoke, kalab malam, pub, bar, dan musik live oleh pemandu DJ adalah 25 persen, yang mengacu pada Perda No.3/2015, peraturan sebelumnya tentang pajak hiburan.

BACA JUGA :  Penjualan Mobil Listrik di Indonesia Melonjak 80 Persen, Jaecoo J5 Pimpin Pasar

Sebaliknya, tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap dan spa bahkan lebih tinggi. Tarif pajaknya adalah 35 persen.

Diketahui, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu.

BACA JUGA :  Penjualan Mobil Listrik di Indonesia Melonjak 80 Persen, Jaecoo J5 Pimpin Pasar

Wajib pajak PBJT adalah orang pribadi atau badan hukum yang menjual, menyerahkan dan atau konsumsi barang dan jasa tertentu.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================