Polisi Tangkap DPO Kasus Curanmor di Pangkalpinang 8 Bulan Buron

Polisi Tangkap DPO Kasus Curanmor di Pangkalpinang 8 Bulan Buron

BOGOR-TODAY.COM – Seorang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi.

Pelaku sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan bulan. Pelaku inisial MR alias Kibul warga Kota Pangkalpinang.

Pria usia 31 tahun ini merupakan salah satu pelaku kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Gerunggang pada Mei 2023 lalu.

“MR ditangkap tim gabungan yang terdiri atas Jatanras Polda Babel dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang pada Sabtu 13 Januari 2024 di Selindung Kota Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (17/1/2024).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 11 Mei 2024

MR sebelumnya mencuri motor bersama rekannya AP alias Boncel (22). Namun, Boncel berhasil ditangkap ditangkap pada 8 Mei 2023 lalu.

“MR juga merupakan seorang residivis. Dia ditangkap usai pelariannya selama delapan bulan menjadi DPO kepolisian,” ujar Jojo.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pak Kades di Sawah Bengkok Gegerkan Warga Gombang Blora

Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor di Kelurahan Tuatunu Indah Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang bersama rekannya yang terlebih dahulu ditangkap polisi.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk diproses lebih lanjut,” katanya. (NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================