BOGOR-TODAY.COM – Seorang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi.
Pelaku sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan bulan. Pelaku inisial MR alias Kibul warga Kota Pangkalpinang.
Pria usia 31 tahun ini merupakan salah satu pelaku kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Gerunggang pada Mei 2023 lalu.
“MR ditangkap tim gabungan yang terdiri atas Jatanras Polda Babel dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang pada Sabtu 13 Januari 2024 di Selindung Kota Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (17/1/2024).
MR sebelumnya mencuri motor bersama rekannya AP alias Boncel (22). Namun, Boncel berhasil ditangkap ditangkap pada 8 Mei 2023 lalu.