Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Bogor, Sehari Angkut 3000 Liter Bio Solar

BOGOR-TODAY.COM – Polresta Bogor Kota mengungkap jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Bio Solar di wilayah Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, hari ini bersama pihak Pertamina, kami menjelaskan penyalahgunaan BBM bersubsidi bio solar. Subsidi ini seharusnya dinikmati oleh masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

“Namun dalam kasus ini disalahgunakan ditampung dan dijual harga solar industri di Pulo gadung. Pelaku yang berhasil diamankan tiga orang,” kata Bismo, Selasa (23/1/2024).

Bismo menjelaskan, bahwa seorang sopir truk boks mencari SPBU dari arah Pulo Gadung dan menemukan bahwa ada empat SPBU di Bogor, yaitu Pomad, Warung Jambu, KS Tubun, dan Cibuluh.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku sudah mempersiapkan semua peralatannya dengan menyamarkan atau menutupi. Diantaranya ada tiga toren, satu toren berkapasitas 1.000 liter. Kemudian ada mesin pompa didalam box mobil truk,” paparnya.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Bupati Bogor Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kebhinekaan

Bismo mengatakan, bahwa sebelum mengisi bio solar, pelaku berinisial LL (50) menghubungi operator SPBU, antara lain NA (26) dan FA (27). Mereka menggunakan aplikasi My Pertamina untuk mengisi tangki, memindai barcode dan mengisinya dengan bio solar. Kemudian saklar untuk memompa tangki dipindahkan ke torrent.

“Nah, patut diketahui petugas operator mengetahui karena suara mesin kencang. Dalam satu kali mengisi operator diberikan Rp30 ribu hingga Rp50 ribu. Dalam satu kali mengisi, bisa menghasilkan Rp600 ribu,” bebernya.

Akibat penyalahgunaan ini, Polisi mengamankan barang bukti kendaraan roda empat Model Light Truck Merek ISUZU berwarna putih dengan Nopol B- 9544 UDG yang berisikan tiga toren berwarna putih yang berisi Bio Solar.

“Pelaku dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 Jo Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kumpulan Doa Agar Hutang Cepat Lunas dan Rezeki Lancar, Amalkan dengan Ikhtiar

Semenetara itu, perwakilan Pertamina, Raden Tri Wahyu memaparkan, pihaknya mengapresiasi kepada Polresta Bogor Kota. Pada prinsipnya Pertamina dan Polresta Bogor Kota memiliki tujuan sama, yaitu memerangi penyelewengan BBM bersubsidi.

“Terkait kasus ini, kami berkoordinasi intens dengan Polresta ditemukan kasus serupa kami siap support. Kami memonitor dan mengawasi juga membina penyalur kami di Kota Bogor. Apabila ditemukan tidak sesuai kami siap menindak penyaluran,” terangnya..

“Sanksinya mulai dari peringatan, penghentian sementara penyaluran BBM subsidi dan stop total penyaluran BBM subsidi. Paling buruk melakukan pemutusan hubungan usaha dengan penyalur tersebut,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================