
Sementara itu, Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan mengataka, korban rupanya diberikan obat Chlorpheniramine atau CTM yang memiliki efek samping mengantuk hingga tertidur pulas. Namun, korban lama-kelamaan menyadaari hingga melarikan diri ke rumah neneknya. Korban pun menceritakan semua peristiwa tragis yang dialaminya kepada bibinya.
“Kami amankan kedua orang tuanya. Modusnya ibunya bukan membujuk tapi anaknya ini dikasih obat CTM obat tidur sehingga anak itu diperkosa dalam keadaan tidur. (Semacam dibius) iya. Korban saat itu usia 16 tahun, sekarang sudah 18 tahun. Jadi ini sudah terjadi tiga kali,” ucapnya.
Kini kedua tersangka, RM dan SK, langsung diamankan oleh polisi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal lima miliar rupiah. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














