Modus Ritual Pesugihan, Ayah di Purbalingga Perkosa Anak Tiri, Disaksikan Langsung Istri

Ayah di Purbalingga Perkosa Anak Tiri

BOGOR-TODAY.COM – Aksi bejat dilakukan seorang ayah tiri yang tega memperkosa anak tirinya dengan modus ritual pesugihan di Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) disaksikan langsung sang istri SK (42).

Pelaku berinisial RM (54) warga Kabupaten Cilacap berdalih ritual itu untuk melunasi utangnya dengan sang istri.

Pelaku RK awalnya mengaku jika ritual pesugihan gagal lantaran ada mahluk gaib yang mengganggu. RK pun mengaku membutuhkan tumbal nyawa atau hawa napsu. Hal itu dikatakan Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto.

“RK ini cerita kepada istrinya SK jika ritual gagal dengan alasan ada mahluk gaib yang menaruh dendam sehingga meminta tumbal atau hawa napsu. Mendengar cerita itu SK menawarkan anaknya yakni korban untuk disetubuhi,” ucap Donni, Senin (22/1/2024).

BACA JUGA :  Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, Indocement Tanam Pohon Endemi Lokal di Citeureup

Proses ritual pesugihan yang melibatkan pemerkosaan terhadap korban dilakukan di rumah mereka sendiri. Tragisnya, peristiwa ini sudah terjadi sebanyak tiga kali sejak tahun 2019. Mirisnya semuanya disaksikan oleh ibu kandung korban.

Sementara itu, Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan mengataka, korban rupanya diberikan obat Chlorpheniramine atau CTM yang memiliki efek samping mengantuk hingga tertidur pulas. Namun, korban lama-kelamaan menyadaari hingga melarikan diri ke rumah neneknya. Korban pun menceritakan semua peristiwa tragis yang dialaminya kepada bibinya.

BACA JUGA :  Kepribadian Seseorang Bisa Terlihat dari Cuaca Favoritnya, Benarkah?

“Kami amankan kedua orang tuanya. Modusnya ibunya bukan membujuk tapi anaknya ini dikasih obat CTM obat tidur sehingga anak itu diperkosa dalam keadaan tidur. (Semacam dibius) iya. Korban saat itu usia 16 tahun, sekarang sudah 18 tahun. Jadi ini sudah terjadi tiga kali,” ucapnya.

Kini kedua tersangka, RM dan SK, langsung diamankan oleh polisi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda  maksimal lima miliar rupiah. (NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================