Komisi II DPRD Kota Bogor Gelar Raker Dengan Dewas Perumda PPJ

Rapat kerja Komisi II DPRD Kota Bogor dengan Dewas Perumda PPJ beserta Asisten Perekonomian,.

BOGOR-TODAY.COM – Jelang berakhirnya masa jabatan jajaran direksi Perumda PPJ (Pasar Pakuan Jaya), Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda PPJ beserta Asisten Perekonomian, Rabu (24/1/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Jatirin, secara khusus membahas terkait adanya isu yang mencuat terkait wacana perpanjangan masa jabatan jajaran bos pasar Kota Bogor.

Berdasarkan hasil rapat, Jatirin menyampaikan bahwa Dewas Perumda PPJ telah menyampaikan rekomendasi sekaligus laporan kepada Wali Kota atas kinerja direksi Perumda PPJ periode 2019 – 2024. Dari pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Dewas Perumda PPJ Kota Bogor, Gatut Susanta, terdapat 11 poin yang menjadi penilaian Dewas terhadap kinerja Direksi Perumda PPJ.

BACA JUGA :  Pemancing Asal Depok Meninggal di Situ Cikaret, Diduga Serangan Jantung

Atas rekomendasi tersebut, jajaran Komisi II DPRD Kota Bogor mempertanyakan objektivitas dari Dewas Perumda PPJ. Sebab, berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Kota Bogor, jajaran direksi Perumda PPJ masih memiliki kekurangan yang harusnya dimasukkan ke dalam rekomendasi yang disusun oleh Dewas Perumda PPJ.

“Kita mendorong dewas bekerja profesional sesuai fakta di lapangan dan dewas juga harus turun ke lapangan melakukan pengecekan terhadap kinerja direksi sehingga dapat memberikan rekomendasi sejak objektif,” ujar Jatirin.

Lebih lanjut, Jatirin mengungkapkan salah satu catatan buruk jajaran Direksi Perumda PPJ Kota Bogor adalah mengosongkan Plaza Bogor sebelum bisa dieksekusi revitalisasinya. Sehingga menyebabkan hilangnya pendapatan dari Plaza Bogor dengan potensi mencapai Rp5,6 miliar.

BACA JUGA :  Semarakkan HJB ke-544, Perumda PPJ Gelar Bazar Ekonomi Kerakyatan Sepekan Penuh di Blok F Trade Center

Dewas juga kita kasih masukan, dewas juga harus melakukan penilaian hal-hal yang menurut kami Komisi II ada lost potensi terkait kasus Plaza Bogor, ditutup selama 5 bulan dan lost potensi sebesar 5,6 miliar,” ungkap Jatirin.

Dilokasi yang sama, anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat ini DPRD Kota Bogor tidak memiliki tendensi untuk melakukan intervensi terhadap keputusan yang akan diambil oleh Wali Kota Bogor nanti.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================