
“Pelaku kemudian menghentikan motor di TKP yang sepi, merayu korban untuk ke kontrakannya dengan niat melakukan perbuatan cabul. Korban menolak dan berontak lalu meminta dibawa ke tempat motor dititipkan. Kejadian ini dilaporkan oleh korban dan orang tuanya ke Polres Prabumulih,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Proses hukum selanjutnya akan dilakukan terhadap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















