Modus Ajak Makan Mi Ayam, Siswi SMK Dicabuli Oknum Guru Honorer di Prabumulih

“Pelaku kemudian menghentikan motor di TKP yang sepi, merayu korban untuk ke kontrakannya dengan niat melakukan perbuatan cabul. Korban menolak dan berontak lalu meminta dibawa ke tempat motor dititipkan. Kejadian ini dilaporkan oleh korban dan orang tuanya ke Polres Prabumulih,” katanya.

BACA JUGA :  Kemensos Usulkan Lansia dan Disabilitas Masuk Program MBG

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Proses hukum selanjutnya akan dilakukan terhadap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya. (NET*)

BACA JUGA :  Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda BPBD Tipe A dalam Waktu Satu Bulan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================