BOGOR-TODAY.COM – Seorang pria berinisial FR (35) warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara ditangkap polisi atas kasus narkoba.
Pria yang disebut polisi sebagai ‘Raja Narkoba’ itu ditangkap di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Senin (29/1/2024).
Penangkapan terhadap raja narkoba itu dilakukan berdasarkan penyelidikan Polisi atas laporan masyarakat dugaan seseorang yang memiliki narkoba. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
“Dari penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka FR saat melintas di Jalan Flamboyan Raya mengendarai motor,” kata Hadi, Rabu (31/1/2024).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















