
Ketika polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka, didapati barang bukti berupa sabu seberat 1 kg dari tangan pelaku. Tak sampai di situ, polisi mengembangkan kasus dengan menuju ke rumah pelaku di Jalan Melati Raya.
Setiba di lokasi, petugas mendapati barang bukti berupa sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kg dan pil ekstasi 14.431 butir yang disimpan dalam tas ransel di kamar.
“Pelaku sudah diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya,” ucapnya. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















