Raja Narkoba di Sumut Ditangkap Polisi, Sita 28 Kg Sabu dan 14.000 Butir Pil Ekstasi

BOGOR-TODAY.COM – Seorang pria berinisial FR (35) warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara ditangkap polisi atas kasus narkoba.

Pria yang disebut polisi sebagai ‘Raja Narkoba’ itu ditangkap di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Senin (29/1/2024).

Penangkapan terhadap raja narkoba itu dilakukan berdasarkan penyelidikan Polisi atas laporan masyarakat dugaan seseorang yang memiliki narkoba. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Jaro Ade dan Pengcab IMI Kabupaten Bogor Susuri Jejak Raden Ipik dari Jasinga hingga Malasari

“Dari penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka FR saat melintas di Jalan Flamboyan Raya mengendarai  motor,” kata Hadi, Rabu (31/1/2024).

Ketika polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka,  didapati barang bukti berupa sabu seberat 1 kg dari tangan pelaku. Tak sampai di situ, polisi mengembangkan kasus dengan menuju ke rumah pelaku di Jalan Melati Raya.

BACA JUGA :  Telinga Berdenging atau Tinnitus: Kenali Penyebab dan Gejalanya

Setiba di lokasi, petugas mendapati barang bukti berupa sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kg dan pil ekstasi 14.431 butir yang disimpan dalam tas ransel di kamar.

“Pelaku sudah diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya,” ucapnya. (NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================