
“Pelaku mengambil batu di tempat kejadian dan langsung memukulkan ke arah kepala korban sebanyak dua kali dan langsung melarikan diri,” ucapnya.
Setelah kejadian itu, korban dilarikan ke RS Efarina Etaham. Nahas pada Sabtu, (27/1/2024), korban meninggal dunia. Atas kejadian itu, keluarga korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo pada hari yang sama saat korban meninggal dunia.
“Untuk saat ini pelaku BLD sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” katanya. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















