Bejat, Kakek Bujang Lapuk di OKU Timur Perkosa Bocah 3 Tahun

“Mendapatkan laporan ini kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan berhasil menangkap pelaku,” katanya.

Di hadapan polisi, pelaku SK membantah telah menyetubuhi korban. Bahkan pelaku tidak mengakui sedikit pun apa yang telah disangkakan terhadap dirinya.

BACA JUGA :  Jaro Ade Sambangi Ponpes Majma'ul Anhar, Eratkan Silaturahmi Ulama ‎

“Aku tidak melakukan itu pak,” ucapnya di hadapan polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.(NET*)

BACA JUGA :  Emofilia: Ketika Perasaan Cepat Jatuh Cinta Perlu Dipahami Lebih Bijak

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================