“Mendapatkan laporan ini kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan berhasil menangkap pelaku,” katanya.
Di hadapan polisi, pelaku SK membantah telah menyetubuhi korban. Bahkan pelaku tidak mengakui sedikit pun apa yang telah disangkakan terhadap dirinya.
“Aku tidak melakukan itu pak,” ucapnya di hadapan polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
============================================================
============================================================
============================================================