Korupsi Dana Desa untuk Karaoke dan Beli Sabu, Mantan Kades di Karawang Ditangkap

“Ada satu proyek yang sudah dianggarkan namun pekerjaannya tidak ada alias fiktif,” katanya.

Wirdhanto mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk karokean dan juga mengkonsumsi sabu-sabu. Tersangka diketahui menggunakan sabu sebelum menjadi kepala desa.

BACA JUGA :  Prabowo Bertemu Menlu Turki di Hambalang, Bahas Timur Tengah hingga Pemulangan Relawan Indonesia

“Tersangka setelah habis jabatannya sebagai kades sempat akan mencalonkan kembali namun gagal karena terbukti positif narkoba,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 8 UURI  No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah  dengan UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI No. 31 tahun 1999 KUHP. (NET*)

BACA JUGA :  Ubah Kebiasaan Makan Siang, Risiko Tekanan Darah Tinggi Bisa Berkurang

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================