8 Pelajar di Gowa Perkosa Gadis 14 Tahun Ditangkap Polisi

Dia mengungkapkan, delapan pelaku ini ditangkap di satu lokasi.Mereka ditangkap saat sedang berkumpul dan bersembunyi di rumah rekannya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku yang juga di bawah umur ini langsung dibawa ke Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa. Para pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara 10 tahun,” katanya.(NET*)

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 16 Mei 2024

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================