8 Pelajar di Gowa Perkosa Gadis 14 Tahun Ditangkap Polisi

Dia mengungkapkan, delapan pelaku ini ditangkap di satu lokasi.Mereka ditangkap saat sedang berkumpul dan bersembunyi di rumah rekannya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku yang juga di bawah umur ini langsung dibawa ke Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa. Para pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara 10 tahun,” katanya.(NET*)

BACA JUGA :  Telkom University dan NUS Perkuat Kolaborasi, Siapkan Talenta Digital Indonesia Berdaya Saing Global

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================