8 Pelajar di Gowa Perkosa Gadis 14 Tahun Ditangkap Polisi

8 Pelajar di Gowa Perkosa Gadis 14 Tahun Ditangkap Polisi

BOGOR-TODAY.COMPolisi menangkap sebanyak delapan pelajar usai diduga memerkosa gadis berusia 14 tahun secara bergiliran dalam rumah kosong di Kabupaten Gowa. Para pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallanga, Kabupaten Gowa.

Peristiwa persetubuhan terhadap korban AS (14) terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Lambengi/ Desa Taeng Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa pada 7 September 2023. Hal itu dikatakan Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Aiptu Iskandar.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 11 Mei 2024

“Delapan pelaku diduga melakukan persetubuhan secara paksa dan bergantian. Akibat pertubuhan tersebut, korban hingga kini masih mengalami trauma,” katanya, Jumat (9/2/2024).

Dia mengungkapkan, delapan pelaku ini ditangkap di satu lokasi.Mereka ditangkap saat sedang berkumpul dan bersembunyi di rumah rekannya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku yang juga di bawah umur ini langsung dibawa ke Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa. Para pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara 10 tahun,” katanya.(NET*)

BACA JUGA :  Gunung Dukono di Maluku Utara Muntahkan Kolom Abu Setinggi 1.100 Meter

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================