BOGORTODAY.COM – Sehari setelah penyegelan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Leuwisadeng, Galian C di Kampung Cikadu, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng yang diduga belum kantongi izin kembali beroperasi.
Warga sekitar mengirim vidio aktivitas alat berat tersebut sedang beroperasi. Padahal baru satu hari dilakukan penyegelan dengan memasang Satpol PP Line (garis Satpol PP) pada lahan dan alat berat yang berada di lokasi.
“Itu galian C yang baru sehari setelah di pasang garis Satpol PP Line, kembali beroperasi,” kata warga sekitar yang enggan di sebut namanya dalam keterangan vidio yang di kirim melalui WhatsApp. Jum’at 9 Pebruari 2024.
Sementara, Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng Cecep Tarmizi menyebut sudah menurunkan kembali Anggotanya. Sebab sesuai dengan yang di tandatangani bersama pada penyegelan yang dilakukan pada Rabu (7/02/2024). Agar tidak ada kegiatan sebelum menunjukkan surat ijin.
Keterangan yang didapat, bahwa alasan pihak yang bertanggung jawab kembali beroperasinya aktivitas alat berat di galian C, sehari setelah penyegelan tersebut hanya untuk merapihkan tanah saja l, selama satu Minggu. Akan tetapi pihak Pol PP tidak mengijinkan hal itu.
“Alas pihak yang bertanggung jawab, hanya untuk merapihkan saja. Tetapi kita sudah turunkan anggota ke lokasi agar tidak ada kegiatan apapun di galian C tersebut sebelum menunjukkan Ijinnya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Leuwisadeng menutup aktivitas penggalian tanah ilegal di Kampung Cikadu Desa Sadeng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor. Rabu (7/02/2024).
Kepala Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwisadeng Cecep Tarmizi mengatakan, bahwa penutupan aktivitas tersebut karena menyebabkan fasilitas akses jalan Desa rusak dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















