
“Karena sudah menyebabkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat umum. Aktivitas tersebut kami beri tindakan dengan cara memasang Satpol PP Line (garis Pol PP) pada lahan dan alat berat yang berada di lokasi, serta memanggil penanggung jawab aktivitas untuk membawa berkas-berkas perizinan untuk diperlihatkan,” katanya.
Ia menjelaskan sebelum dilakukan penertiban aktivitas galian tanah pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran terhadap pengelola yang kemudian langsung diberikan sanksi tegas dengan memasang garis “line” penyegelan.
“Kita datang ke lokasi bersama PPNS dan Satpol PP Kabupaten Bogor kepada pengelola agar dilakukan penghentian sementara sebelum ijin nya terbit dari dinas SDM Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Cecep menyebutkan bahwa kegiatan aktivitas galian tanah di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng itu merupakan kegiatan Galian Bentonit.
“Karena kegiatan tersebut belum mengantongi izin, maka kami melakukan penghentian aktivitas galian untuk sementara waktu. Hingga, mereka memenuhi perizinan secara administrasi dari masyarakat sekitar, dan dinas terkait,” ungkapnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















