
Usai menerima laporan, Polsek Sungkai Utara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
Setelah didalami, S akhirnya mengakui telah merekayasa pelaporan. S ternyata membuat laporan palsu untuk menggelapkan uang tersebut.
“Berkat kejelian penyidik dan kecermatan olah TKP diketahui kasus ini hanya rekayasa yang dibuat pelapor. Dia juga mengaku bahwasanya dia menggelapkan uang tersebut untuk bermain judi online,” kata Iptu Mardiansyah.
Saat ini pelaku diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. S dipersangkakan dengan Pasal 242 KUHP dan atau 220 KUHP, dengan hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















