BOGOR-TODAY.COM – Seorang sopir Febri Ramadhoni (28) ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dia diamankan lantaran menyetubuhi kekasihnya siswi SMP berinisial A (15) hingga puluhan kali.
Peristiwa ini berawal saat tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan ke rumah temannya di Perumnas Lubuk Tanjung. Dia lalu merayu korban untuk berhubungan badan. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan.
Mereka sudah berulang kali berhubungan intim lebih dari 20 kali. Terakhir dilakukan di Wisma Anglie Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sabtu (30/12/2023). Hal itu pengakuan dari tersangka.
Tersangka lalu memberitahu sepupu korban jika sudah menyetubuhi pacarnya dan akan bertanggung jawab. Dia bermaksud agar hal itu disampaikan kepada orang tua korban.
“Akan tetapi orang tua korban tidak setuju karena anaknya masih sekolah. Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau,” ujar Hendrawan, Selasa (13/2/2024).