
“Kades Cigombong tidak kreatif dalam merencanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat desa. Kami para pemuda disini tidak merasakan dampak dari program desa.” Ucapnya.
Ia juga mengajak seluruh warga cigombong untuk peduli dan terlibat aktif dalam mengawal pengelolaan dana desa.
“Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum, maka masyarakat cigombong berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada kejanggalan dari penggunaan Dana Desa.” ucap Azrin.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















