10 Siswi SD Negeri di Sukabumi Diduga Dicabuli Kepala Sekolah

Para korban ini rata-rata masih berusia 11 dan 12 tahun. Pelaku EM diduga melakukan pencabulan dengan cara menyentuh bagian sensitif korban. Hal itu dikatakan Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo.

BACA JUGA :  Ingin Berat Badan Turun? Coba Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini Secara Rutin

EM dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================