
BOGOR-TODAY.COM – Atas kasus dugaan pecabulan kepada 10 siswi, oknum kepala sekolah dari salah satu SD Negeri di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) ditangkap. Mirisnya, aksi pencabulan ini dilakukan di lingkungan sekolah dari tahun 2023.
Dari informasi yang dihimpun, pekalu berinisial EM melakukan aksinya saat jam istirahat di dalam lingkungan sekolah. Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian setempat segera bertindak.
Unit P-P-A Satreskrim Polres Sukabumi berhasil meringkus tersangka. Selain penangkapan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti.
Para korban ini rata-rata masih berusia 11 dan 12 tahun. Pelaku EM diduga melakukan pencabulan dengan cara menyentuh bagian sensitif korban. Hal itu dikatakan Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo.
EM dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















