
BOGOR-TODAY.COM – Telah terjadi kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Seaport, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (27/2/2024) menyebabkan satu orang tewas dan tujuh terluka. Polres Lampung Selatan menetapkan sopir bus Eva Star sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara sopir bus Eva Star berinisial F (36) jadi tersangka karena lalai dalam mengendarai kendaraan. Hal itu dikatakan Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin.
“Kecelakaan ini faktor kelalaian disebabkan pengemudi tidak melakukan pengecekan kondisi kelayakan kendaraan,” ujarnya, Selasa (27/2/2024).
Selain itu, sopir bus juga melebihi batas kecepatan yakni di atas 40 km/jam. Kemudian menggunakan gigi 6 atau speed tinggi sehingga tidak ada kesempatan untuk memindahkan ke gigi yang lebih rendah saat kecelakaan.
“Mengingat di jalur tersebut ada jalur penyelamatan, ini juga sopir harusnya dia sudah tahu karena sudah sering melintas Jawa-Sumatra. Kemudian tidak ada upaya dari sopir untuk membunyikan suara klakson saat mendekati gerbang seaport,” katanya.
Disinggung apakah sopir bus dalam kondisi pengaruh alkohol saat mengemudi, Kapolres menyampaikan hasil pemeriksaan negatif.
“Untuk korban satu orang meninggal dunia dan tujuh orang mengalami luka-luka,” ucapnya.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















