RKPD Tahun 2025, Atang Dorong Pemkot Bogor Lebih Inovatif Dalam Penyusunan Program

Ketua DPRD Kota Bogr, Atang Trisnanto.

BOGOR-TODAY.COM – Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menghadiri acara Konsultasi Publik Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) untuk tahun 2025, Senin (26/2/2024). Dalam acara tersebut, Atang menyampaikan beberapa catatannya agar penyusunan program yang dibuat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa lebih inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Setelah saya mengikuti tahapan perencanaan pembangunan dalam 5 tahun ini, kita seringkali terjebak dalam rutinitas dan formalitas yang mana tahapannya telah diatur dalam regulasi. Mulai dari musrenbang kelurahan hingga kota, penyusunan RKPD, dan KUA PPAS. Belum menyentuh hal yang strategis dan substantif sesuai kebutuhan terkini,” ujar Atang.

Pria yang mengembang gelar Doktor dari IPB University ini menilai ada tiga hal yang menghambat Pemerintah Kota Bogor dalam menyusun program. Pertama adalah hambatan regulasi, kedua adalah hambatan habitasi atau kebiasaan dan ketiga adalah limitasi atau keterbatasan anggaran.

BACA JUGA :  Surat Edaran Soal Study Tour, Pj Wali Kota Bogor Imbau Kegiatan di Dalam Kota

“Sebelum memasukkan input pokok-pokok pikiran DPRD yang dilanjutkan dengan penyusunan RKPD, bagusnya ada workshop marathon terlebih dahulu untuk diskusi antar pengambil kebijakan untuk bisa menyusun program yang memang dibutuhkan masyarakat, apalagi di tiap tahun tentu ada perubahan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, program APBD tahun berikutnya bisa menjawab tuntutan tersebut,” ungkap Atang.

Selama ini ada sebuah kebiasaan OPD dalam menyusun program, hanya mengulang program yang sudah ada tanpa berani memunculkan program baru sesuai kebutuhan yang baru di masyarakat. Ini yang menurut Atang menjadi persoalan karena tidak adanya inovasi yang diberikan dalam menyusun program.

Atang memberikan contoh, dalam beberapa tahun belakangan ini, DPRD Kota Bogor selalu memberikan usulan kepada Pemkot Bogor untuk segera membuat program bantuan untuk pelaku UMKM seuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Namun, program tersebut tidak pernah muncul karena terbentur masalah data yang belum siap, belum ada verifikasi maupun validasi.

BACA JUGA :  Ruang Baca dan Auditorium di Perpustakaan Kota Bogor Gunakan Nama Tokoh

“Jadi forum konsultasi publik ini harus bisa melahirkan rumusan terbaik untuk masyarakat Kota Bogor kedepannya. Regulasi boleh membatasi kita, limitasi anggaran boleh membatasi kita, kebiasaan tiap tahun boleh membatasi kita, tapi untuk Kota Bogor kita harus lebih fleksibel, inovatif agar APBD yang dihadirkan bisa menangkap aspirasi masyarakat di bawah,” tutupnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================