Tega, Ibu Kandung Dibunuh Anak Perempuan di Aceh Besar

“Ada 10 saksi kami periksa mulai dari tersangka, tetangga, keluarga dan pacarnya hingga kami mendapat petunjuk kuat. Kami juga temukan alat bukti batu yang digunakan tersangka,” katanya.

Sementara untuk motif, dugaan sementara ada kekecewaan dari tersangka kepada korban.

“Secara motif diduga ada kekecewaan, kekesalan yang dipendam. Mungkin ada perilaku ibunya yang tidak bisa diterima di hati anaknya sehingga pada saatnya tidak bisa ditahan dan malam itu terjadilah kejadian tersebut,” katanya.

BACA JUGA :  Indonesia Kehilangan Dua Wakil di Hari Kedua Indonesia Open 2026, Jepang Terlalu Tangguh

Dalam kasus ini, polisi tidak mengejar pengakuan tersangka melainkan dengan melakukan pembuktian dari Scientific Crime Investigation

Saat ini tersangka ditahan di sel Polresta Banda Aceh. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(NET*)

BACA JUGA :  Peabo Bryson, Suara Legendaris di Balik Lagu Disney, Tutup Usia pada 75 Tahun

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================