Polisi Tangkap 2 Penjambret WN India di Batam

Hasil pemeriksaan kedua pelaku, merupakan residivis kasus lainnya dan kedua pelaku baru kali ini melakukan penjambretan. Untuk motif para pelaku karena ekonomi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku merupakan residivis dari tindak pidana yang berbeda dan baru kali ini melakukan pencurian dengan kekerasan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jaro Ade Puji Keberhasilan Budidaya Ikan Arwana Super Red di Ciampea

“Motif pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan karena kesulitan ekonomi yang mana menjadi salah satu faktor utama alasan kedua pelaku dalam melakukan aksi pencurian dengan Kekerasan,” tambahnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Keduanya diancam pidana hukuman 12 tahun penjara.(NET*)

BACA JUGA :  Telkom University dan NUS Perkuat Kolaborasi, Siapkan Talenta Digital Indonesia Berdaya Saing Global

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================