Sementara, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara mengatakan hasil pemeriksaan tersangka berinisial DT (26 tahun), ada sekitar 20 perempuan yang menjajakan prostitusi online itu untuk mau memenuhi hasrat seluruh konsumen.
“Dari ke-20 orang ini adapun profesi mereka sebagai selebgram, caddy golf, putri kebudayaan, mantan pramugari,” ujarnya.
Pihaknya juga menyatakan bahwa mereka belum mengidentifikasi adanya korban di bawah umur yang terlibat prostitusi online. Sementara para korban sudah dewasa dengan motif ekonomi.
“Untuk itu pelaku terkena pasal UUD tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
======================================
======================================
======================================