20 Wanita Jadi Korban Prostitusi Online di Hotel Bogor, Polisi Ungkap Profesinya

Sementara, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara mengatakan hasil pemeriksaan tersangka berinisial DT (26 tahun), ada sekitar 20 perempuan yang menjajakan prostitusi online itu untuk mau memenuhi hasrat seluruh konsumen.

“Dari ke-20 orang ini adapun profesi mereka sebagai selebgram, caddy golf, putri kebudayaan, mantan pramugari,” ujarnya.

BACA JUGA :  Penyakit Ginjal Kronis Sering Tak Disadari, Kenali Gejala Awal Sebelum Terlambat

Pihaknya juga menyatakan bahwa mereka belum mengidentifikasi adanya korban di bawah umur yang terlibat prostitusi online. Sementara para korban sudah dewasa dengan motif ekonomi.

“Untuk itu pelaku terkena pasal UUD tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.***

BACA JUGA :  10 Cara Memperkuat Lutut di Usia 50 Tahun ke Atas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================