Pj. Bupati Bogor dan Perwakilan Transporter Angkutan Tambang Sepakati 8 Hal Ini

FOTO_ADV
FOTO : Dok DISKOMINFO KABUPATEN BOGOR

BOGORTODAY.COM –  Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu terima audiensi dari pelaku angkutan (transporter) khusus angkutan tambang untuk berdiskusi dan menyepakati bersama delapan poin antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan para transporter angkutan tambang, di Ruang Kerja Pj. Bupati Bogor, Kamis (14/3/2024).

Delapan poin yang disepakati antara Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu dengan para transporter khusus angkutan tambang yakni, pertama pemberlakukan kembali uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan.

Dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Pemberlakukan uji coba tersebut dilaksanakan mulai tanggal 14 Maret hingga 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.

FOTO_ADV
FOTO : Dok DISKOMINFO KABUPATEN BOGOR

Kedua jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Jam Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA :  Pemuda di Bogor Nekat Lawan 3 Perampok Usai Mobilnya Dicuri

Ketiga untuk kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas diluar jam operasional, muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut.

Keempat setiap pengemudi angkutan barang khusus tambang wajib mematuhi aturan yang berlaku dan apabila terdapat pelanggaran akan dilakukan tindakan oleh Aparat Penegak Hukum.

Kelima yakni, kelaikan kendaraan angkutan barang khusus tambang beserta pengemudi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Keenam kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang beroperasi pada saat H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA :  CLBK, Gerindra Kota Bogor Putuskan Koalisi Bersama PKB di Pilkada 2024

Ketujuh, kesepakatan yang timbul dari berita acara audiensi hari ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024, dan kedelapan, masing-masing pihak bertanggungjawab atas pelaksanaan dari kesepakatan ini.

Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu menerangkan bahwa, pertemuan hari ini dilakukan untuk mencari solusi dan menghasilkan delapan poin yang disepakati bersama antara Pj. Bupati Bogor dengan para transporter.

“Ada delapan poin yang disepakati dari hasil audiensi hari ini. Kita sama-sama mencari solusi dan tentunya harus mengakomodir semuanya antara kepentingan masyarakat, transporter, juga pemerintah yang paling penting adalah penegakan hukum jangan sampai ada demo lagi karena semua bisa didiskusikan,” ungkap Asmawa Tosepu.

============================================================
============================================================
============================================================